Selasa, 17 Juli 2012

Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM Tahun 2012


Saat ini Industri Kecil dan Menengah (IKM) dihadapkan pada rendahnya daya saing industri yang disebabkan penggunaan mesin dan/atau peralatan yang masih sederhana, berakibat pada rendahnya produktivitas dan kualitas produk. Keterbatasan modal untuk investasi mesin dan/atau peralatan produksi baru menjadi kendala utama bagi IKM termasuk kurangnya akses modal tersebut.
Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing IKM, maka Kementerian Perindustrian dipandang perlu melaksanakan program restrukturisasi mesin/peralatan bagi IKM melalui fasilitasi investasi mesin/peralatan yang lebih baru dan modern. Restrukturisasi mesin/peralatan pada dasarnya adalah pemberian potongan harga dari Pemerintah c.q. Kementerian Perindustrian kepada IKM yang telah terbukti melakukan pembelian Mesin dan/atau Peralatan baru (bukan bekas).

Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM yang telah diluncurkan sejak tahun 2009 disambut positif oleh IKM. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah pemohon/peserta untuk program tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut maka Kementerian Perindustrian memutuskan untuk melanjutkan program tersebut pada TA 2012. Pada 3 (tiga) tahun pertama program ini dikhususkan untuk IKM sub-sektor Testil dan Produk Tesktil (TPT) dan Kulit dan Produk Kulit (KPK), atas dasar analisis kebutuhan dari para pelaku usaha dan asosiasi IKM maka pada tahun 2012, selain sektor TPT dan KPK juga dibuka untuk sub-sektor IKM Makanan Ringan, Kosmetik, Jamu, Furnitur, Logam, Elektronika dan Telematika (Industri Komponen). Read More...

Jumat, 13 Juli 2012

Seni Mengkritik Tanpa Menyakiti


Memberi Kritik dengan Manis

Jika kita tahu bagaimana rasanya mendapat kritik pedas, maka pandangan kita tentu akan berubah dalam hal memberi koreksi negatif kepada seseorang. Kalau kita enggan bergaul dengan orang yang suka mengkritik dan cenderung menghakimi maka tentu orang lain pun akan punya sikap yang sama bila kita juga suka memberi kritik yang tak adil.
Seseorang yang mendapat kritik negatif bisa merasa down dan emosi atau terbentuk semakin matang tergantung pada kemampuannya dalam meresponnya. Namun seseorang juga bisa menghancurkan semangat atau membina orang lain semakin dewasa tergantung pada kemampuannya dalam memberi kritik. Setiap orang pernah mendapat atau memberi kritik. Maka mempelajari seni merespon dan memberi kritik dengan manis agar tetap bisa menjalin dan membina hubungan tetap harmonis perlu.
Tidak tertutup kemungkinan di saat-saat tertentu koreksi harus diberikan. Itu bisa dilakukan tanpa harus konfrontasi frontal yang bisa merusak hubungan. Kritik yang dilontarkan tanpa sikap hati-hati, destruktif, bukan hanya akan merusak hubungan tapi juga kepribadian pengkritik serta orang yang dikritik. Hendaknya, kalau memang harus mengkritik, tidak dilandasi sikap emosi dan perasaan subyektif.
Beberapa orang berkata yang dibutuhkan sekarang adalah cheerleader, pemanduk sorak. Sudah cukup banyak pengkritik di dunia. Akan tetapi di saat-saat tertentu koreksi sangat dibutuhkan. Maka kritik itu bisa dibungkus dalam kata-kata dan dorongan positif. Yang perlu diperhatikan pertama-tama sebelum memberi kritik adalah orang yang dikritik itu harus dihargai, apa adanya, segala usaha yang telah ia lakukan serta progresnya sejauh ini.

Selasa, 06 Maret 2012

Mencerdaskan Emosi

Heloooo...lama juga absen dari dunia cuap-cuap.Harap maklum adminnya cuma seorang dan super sibuk.Ya sudah...berikut ini saya share sebuah materi yang cukup menarik. Judulnya, Mencerdaskan Emosi, cocok buat TPL yang sedang galau, emosi tingkat dewa karena gaji tak kunjung ada kabar, ikm yang menjengkelkan, dinas yang amburadul, utang yang menumpuk, atau di deadline mertua atau apapun....yupz...

semoga bermanfaat !!!


Klik Disini Untuk Download !!!

Selasa, 24 Januari 2012

Perpanjangan Kontrak TPL 2007

TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA PERPANJANGAN TPL-IKM PROGRAM BEASISWA ANGKATAN 2007


  1. Teliti kembali sentra binaan yang tercantum pada kontrak kerja perpanjangan pasal 1 ayat 2 dengan kriteria sebagai berikut :
    • Apabila sentra binaan yang tercantum pada kontrak kerja tahun pertama (sebelumnya) mengalami perubahan, maka sentra binaan yang tercantum pada kontrak kerja perpanjangan disesuaikan dengan perubahan sentra dimaksud
    • Jumlah sentra binaan sebanyak 6 sentra
    • Alamat sentra mencantumkan Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten
  2. Teliti kembali nomor pasal di kontrak beserta ayatnya, mohon disamakan dengan contoh.
  3. Lengkapi nama dan NIP Kepala dinas Provinsi dan Kab/Kota
  4. Beri halaman pada bagian bawah tengah dengan format “ Halaman … dari …” (contoh halaman 1 dari 5).
  5. Cetak kontrak kerja sebanyak 4 rangkap
  6. Satu rangkap kontrak kerja di tempel materai dan ditandatangani TPL angkatan 2007, tiga rangkap lainnya tanpa materai
  7. Setelah kontrak kerja perpanjangan ditandatangani oleh TPL angkatan 2007, Kepala Dinas Provinsi, Kab/Kota maka seluruh berkas kontrak kerja sebanyak 4 rangkap tersebut dikirimkan kepada :
Sekretariat Ditjen IKM
Geduing Kementerian Perindustrian lantai 15
Jln. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta 12950
  1. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kontak person Sdr Farda Telp. (081318189218), Sdr. Dian (085226955044), Sdr. Heri (085219790070).
KLIK DISINI BUAT DOWNLOAD FORMULIR LENGKAPNYA !!!
 JIKA BINGUNG DOWNLOADNYA..LIHAT PETUNJUK DOWNLOAD....ATAU SMS KE 08990067686

Minggu, 15 Januari 2012

Pembukuan Sederhana Non Lebay Untuk Usaha Kecil

Ketika memulai suatu usaha, orang sering lupa menyiapkan pembukuan alias laporan, meski sederhana. Padahal, fungsi pembukuan ini sangat vital bagi kelangsungan bisnis.
               
                Hendra tengah kebingungan. Usahanya membuka gerai pakaian anak-anak di sebuah pusat perbelanjaan baru berjalan selama enam bulan. Tapi, dia merasa seperti sudah kehabisan napas. Modal awalnya sudah nyaris terkuras habis. Padahal, gerai kecilnya sudah mulai ramai disambangi pembeli sejak bulan keempat. Jadi, dia mestinya sudah memperoleh pendapatan lumayan dari usahanya tersebut. “Tapi, bukannya untung, modal saya kok malah makin habis ya?” keluhnya terheran-heran.
                Usut punya usut, Hendra hanya sambil lalu saja mencatat transaksi usaha yang dia lakoni selama enam bulan ini. “Pokoknya, barang dari pemasok dibayar beres, pembeli juga bayar tunai. Harusnya kan masih ada untung,” kisahnya. Akhirnya dia tidak tahu persis ke mana perginya uangnya. Di luar itu, ia tidak memisahkan belanja tokonya dengan belanja rumah tangganya. Istri yang sering membantunya di toko sering mengambil uang hasil dagangan untuk belanja keperluan rumah tangga. Tentu saja, tanpa dicatat.
                Jika Hendra punya catatan aliran kas yang tertib, kejadian menyedihkan seperti itu tentu tidak perlu terjadi. Sebab, pembukuan berguna untuk mengetahui dan mengatur pemasukan serta biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan. “Itulah fungsi pembukuan yang pertama;  sebagai alat kontrol,” ujar Risza Bambang, Direktur Shildt Consulting.

Pengembangan IKM

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam
pertumbuhan eknomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam
pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi  yang terjadi di negara
kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang
mengalami stagnasi bahkan  berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah
maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi
lainnya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh
dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam
memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling
menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusianya.
Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal (lingkungan
internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era otonomi daerah dan
pasar bebas.Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak lokal (think globaly and
act locally) dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pengembangan UKM.
Disadari akan begitu besarnya peran UKM dalam perekonomian nasional,maupun dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan distribusi hasil-hasil pembangunan, maka pemerintah melalui undang-undang No 5 tahun 1999, memberi batasan terhadap UKM yaitu untuk usaha kecil adalah usaha yang :
a. memiliki kekayaan (aset) bersih 200 juta, tidak termasuk tanah dan