Selasa, 24 Januari 2012

Perpanjangan Kontrak TPL 2007

TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA PERPANJANGAN TPL-IKM PROGRAM BEASISWA ANGKATAN 2007


  1. Teliti kembali sentra binaan yang tercantum pada kontrak kerja perpanjangan pasal 1 ayat 2 dengan kriteria sebagai berikut :
    • Apabila sentra binaan yang tercantum pada kontrak kerja tahun pertama (sebelumnya) mengalami perubahan, maka sentra binaan yang tercantum pada kontrak kerja perpanjangan disesuaikan dengan perubahan sentra dimaksud
    • Jumlah sentra binaan sebanyak 6 sentra
    • Alamat sentra mencantumkan Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten
  2. Teliti kembali nomor pasal di kontrak beserta ayatnya, mohon disamakan dengan contoh.
  3. Lengkapi nama dan NIP Kepala dinas Provinsi dan Kab/Kota
  4. Beri halaman pada bagian bawah tengah dengan format “ Halaman … dari …” (contoh halaman 1 dari 5).
  5. Cetak kontrak kerja sebanyak 4 rangkap
  6. Satu rangkap kontrak kerja di tempel materai dan ditandatangani TPL angkatan 2007, tiga rangkap lainnya tanpa materai
  7. Setelah kontrak kerja perpanjangan ditandatangani oleh TPL angkatan 2007, Kepala Dinas Provinsi, Kab/Kota maka seluruh berkas kontrak kerja sebanyak 4 rangkap tersebut dikirimkan kepada :
Sekretariat Ditjen IKM
Geduing Kementerian Perindustrian lantai 15
Jln. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta 12950
  1. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kontak person Sdr Farda Telp. (081318189218), Sdr. Dian (085226955044), Sdr. Heri (085219790070).
KLIK DISINI BUAT DOWNLOAD FORMULIR LENGKAPNYA !!!
 JIKA BINGUNG DOWNLOADNYA..LIHAT PETUNJUK DOWNLOAD....ATAU SMS KE 08990067686

Minggu, 15 Januari 2012

Pembukuan Sederhana Non Lebay Untuk Usaha Kecil

Ketika memulai suatu usaha, orang sering lupa menyiapkan pembukuan alias laporan, meski sederhana. Padahal, fungsi pembukuan ini sangat vital bagi kelangsungan bisnis.
               
                Hendra tengah kebingungan. Usahanya membuka gerai pakaian anak-anak di sebuah pusat perbelanjaan baru berjalan selama enam bulan. Tapi, dia merasa seperti sudah kehabisan napas. Modal awalnya sudah nyaris terkuras habis. Padahal, gerai kecilnya sudah mulai ramai disambangi pembeli sejak bulan keempat. Jadi, dia mestinya sudah memperoleh pendapatan lumayan dari usahanya tersebut. “Tapi, bukannya untung, modal saya kok malah makin habis ya?” keluhnya terheran-heran.
                Usut punya usut, Hendra hanya sambil lalu saja mencatat transaksi usaha yang dia lakoni selama enam bulan ini. “Pokoknya, barang dari pemasok dibayar beres, pembeli juga bayar tunai. Harusnya kan masih ada untung,” kisahnya. Akhirnya dia tidak tahu persis ke mana perginya uangnya. Di luar itu, ia tidak memisahkan belanja tokonya dengan belanja rumah tangganya. Istri yang sering membantunya di toko sering mengambil uang hasil dagangan untuk belanja keperluan rumah tangga. Tentu saja, tanpa dicatat.
                Jika Hendra punya catatan aliran kas yang tertib, kejadian menyedihkan seperti itu tentu tidak perlu terjadi. Sebab, pembukuan berguna untuk mengetahui dan mengatur pemasukan serta biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan. “Itulah fungsi pembukuan yang pertama;  sebagai alat kontrol,” ujar Risza Bambang, Direktur Shildt Consulting.

Pengembangan IKM

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam
pertumbuhan eknomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam
pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi  yang terjadi di negara
kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang
mengalami stagnasi bahkan  berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah
maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi
lainnya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh
dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam
memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling
menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusianya.
Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal (lingkungan
internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era otonomi daerah dan
pasar bebas.Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak lokal (think globaly and
act locally) dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pengembangan UKM.
Disadari akan begitu besarnya peran UKM dalam perekonomian nasional,maupun dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan distribusi hasil-hasil pembangunan, maka pemerintah melalui undang-undang No 5 tahun 1999, memberi batasan terhadap UKM yaitu untuk usaha kecil adalah usaha yang :
a. memiliki kekayaan (aset) bersih 200 juta, tidak termasuk tanah dan